Perbedaan Pajak Pribadi dan Pajak Badan Usaha yang Wajib Diketahui Pebisnis Pemula
"Om, saya kan baru buka usaha kecil-kecilan, nih. Itu harus bayar pajak sebagai orang pribadi atau sebagai perusahaan, ya?"
Pertanyaan ini sering banget muncul di kalangan pebisnis pemula. Awalnya menjalankan usaha dengan semangat, lalu tiba-tiba dihadapkan pada dunia perpajakan yang terasa ruwet dan menakutkan. Banyak yang akhirnya memilih untuk "tutup mata" karena takut salah atau malah tidak tahu kalau ada kewajiban yang harus dipenuhi.
Padahal, memahami perbedaan dasar antara Pajak Pribadi dan Pajak Badan Usaha itu seperti memahami aturan main di jalan raya. Kamu nggak bisa asal berkendara tanpa tahu rambu-rambunya, kan? Sama halnya dengan bisnis. Ketidakpahaman bisa berujung pada sanksi denda atau masalah di kemudian hari.
Tenang, kamu nggak perlu jadi konsultan pajak dulu untuk paham. Artikel ini akan menjabarkan perbedaan keduanya dengan bahasa yang santai dan mudah dicerna. Yuk, kita kupas satu per satu biar bisnismu bisa jalan dengan tenang dan aman!
Kenali "Pemainnya" Dulu: Subjek Pajak Pribadi vs. Badan
Sebelum membahas perbedaannya, kita kenalan dulu dengan siapa saja yang menjadi "pemain" dalam dunia pajak ini.
Subjek Pajak Pribadi
Ini adalah kamu, saya, dan semua orang secara individu. Setiap orang yang tinggal di Indonesia atau memiliki penghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ketika kamu memiliki penghasilan di atas batas tertentu (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), kamu punya kewajiban untuk membayar pajak. NPWP-nya adalah NPWP Pribadi.
Subjek Pajak Badan
Ini adalah entitas usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Bentuknya bisa macam-macam, seperti:
· PT (Perseroan Terbatas)
· CV (Persekutuan Komanditer)
· Firma
· Koperasi
· BUMN/BUMD, dll.
Usaha ini dianggap sebagai"orang" dalam hukum (badan hukum) yang memiliki harta, utang, dan kewajiban pajaknya sendiri. NPWP-nya adalah NPWP Badan.
Nah, di sinilah titik awalnya: Sebagai pebisnis, kamu bisa dikenai kedua jenis pajak ini sekaligus, tergantung bentuk usahamu.
5 Perbedaan Utama Pajak Pribadi dan Pajak Badan
Mari kita lihat perbedaan mendasarnya dalam bentuk yang mudah diingat.
1. Subjek dan Objek Pajaknya Berbeda
· ✅ Pajak Pribadi:
· Subjek: Orang pribadi (kamu sendiri).
· Objek: Seluruh penghasilan yang kamu terima, baik dari usaha, pekerjaan (gaji), hadiah, dan lain-lain.
· ✅ Pajak Badan:
· Subjek: Badan usaha (PT, CV, dll).
· Objek: Penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha dari kegiatan usahanya, baik di dalam maupun luar negeri.
💡 Ilustrasi: Jika kamu seorang desainer grafis yang melayani klien, penghasilan dari jasa desain itu adalah objek pajak pribadi. Tapi, jika kamu mendirikan PT "Jasa Desain Keren", maka penghasilan dari klien itu menjadi objek pajak badan.
2. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang Berlaku
Ini adalah perbedaan yang paling signifikan.
· ✅ Pajak Pribadi (Tarif Pasal 17):
Menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilanmu, semakin tinggi pula persentase pajaknya.
· Penghasilan hingga Rp 60 juta/tahun: 5%
· Penghasilan Rp 60 - 250 juta: 15%
· Penghasilan Rp 250 - 500 juta: 25%
· Penghasilan Rp 500 - 5 Miliar: 30%
· Di atas Rp 5 Miliar: 35%
· ✅ Pajak Badan (Tarif Pasal 17 ayat 2b):
Untuk badan yang peredaran brutonya di bawah Rp 60 Miliar, berlaku tarif tunggal.
· Tarif Final 0,5%: Dikenakan atas peredaran bruto (omzet) setiap bulannya (PP 23/2018). Ini yang sering disebut "PPh Final 0,5%" untuk UKM.
· Tarif 11%: Akan berlaku mulai 2025 (sesuai UU HPP).
· Tarif Normal 22%: Untuk badan yang tidak memenuhi kriteria di atas (akan turun menjadi 20% di 2025).
💡 Contoh: Jika omzet usahamu Rp 100 juta setahun, sebagai pajak pribadi (dengan asumsi PTKP), hitungannya bisa kompleks. Tapi sebagai badan yang pakai tarif final, pajaknya sederhana: 0,5% x Rp 100 juta = Rp 500.000/tahun.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Digunakan
· ✅ Pajak Pribadi: Menggunakan NPWP Pribadi. Nomor ini melekat pada diri kamu sebagai individu dan tidak berubah.
· ✅ Pajak Badan: Menggunakan NPWP Badan. Nomor ini khusus untuk entitas usahanya. Jadi, satu orang yang memiliki dua usaha (PT) akan memiliki satu NPWP Pribadi dan dua NPWP Badan.
4. Kewajiban Perpajakan dan Laporannya
Kedua subjek pajak ini memiliki kewajiban pelaporan yang berbeda.
· ✅ Pajak Pribadi:
· Kewajiban utama: Melaporkan penghasilan setahun sekali dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
· Jika memiliki usaha, bisa juga punya kewajiban membayar PPh Pasal 25 (angsuran pajak).
· ✅ Pajak Badan:
· Kewajibannya lebih banyak. Mulai dari memotong PPh 21 (pajak gaji karyawan), PPh 23 (jasa), PPh 4(2) (sewa), dll.
· Wajib lapor SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa (setiap bulan) untuk berbagai jenis pajak yang dipotong.
5. Pertanggungjawaban Hukum dan Aset
· ✅ Pajak Pribadi: Kewajiban pajak dan utang pajak melekat pada diri kamu sebagai individu. Jika ada tunggakan, harta pribadimu bisa menjadi jaminan.
· ✅ Pajak Badan (Khusus PT): Ada pemisahan harta antara harta pribadi pemilik (direktur) dan harta perusahaan. Ini adalah salah satu keunggulan utama membentuk PT. Utang dan kewajiban pajak badan menjadi tanggung jawab badan usahanya, bukan harta pribadi direktur (dengan catatan tidak ada penyelewengan).
Lalu, Sebagai Pebisnis Pemula, Pilih yang Mana?
Ini adalah pertanyaan kunci. Keputusan ini bergantung pada skala dan bentuk usaha kamu.
· Gunakan NPWP Pribadi dan Pajak Pribadi jika:
· Usahamu masih sangat kecil (omzet di bawah Rp 500 juta/tahun).
· Bentuk usahanya masih perorangan (bukan PT/CV).
· Kamu belum mempekerjakan karyawan dalam jumlah banyak.
· Kamu bisa memanfaatkan PP 23/2018 (PPh Final 0,5%) dengan menggunakan NPWP Pribadi.
· Waktunya Membuat NPWP Badan dan Beralih ke Pajak Badan jika:
· Omzet usahamu sudah besar (mendekati atau di atas Rp 4,8 Miliar/tahun).
· Kamu butuh legitimasi yang lebih kuat di mata klien atau supplier.
· Membutuhkan mitra bisnis atau investor.
· Ingin memisahkan tanggung jawab keuangan pribadi dan perusahaan (lewat PT).
· Diwajibkan oleh mitra bisnis atau tender proyek.
Tips Tambahan untuk Pebisnis Pemula
· ✅ Mulai dari yang Sederhana: Jika usahamu baru rintisan, daftarkan NPWP Pribadi dulu dan gunakan skema PP 23/2018. Ini paling mudah diurus.
· ✅ Catat Keuangan dengan Rapih: Apapun bentuk usahanya, pencatatan keuangan yang baik adalah kunci untuk melaporkan pajak dengan benar.
· ✅ Manfaatkan Aplikasi DJP Online: Semua proses, dari daftar NPWP, lapor SPT, hingga bayar pajak, kini bisa dilakukan online. Sangat memudahkan!
· ✅ Jangan Takut Konsultan Pajak: Jika merasa kewalahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Konsultan Pajak atau Akuntan. Biayanya akan sebanding dengan keamanan dan ketenangan yang kamu dapat.
Gimana Kalau Saya Telat Bayar atau Lapor?
Kesalahan yang umum terjadi adalah menunda-nunda. Jika ini terjadi:
1. Jangan Dibiarkan! Semakin lama, denda administrasinya akan semakin menumpuk.
2. Segera Bayar dan Lapor: Segera lunasi pokok pajak dan dendanya melalui DJP Online.
3. Buat Surat Permohonan Pengampunan Sanksi (jika memungkinkan): Jika ini pertama kalinya dan alasanmu logis, kamu bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan denda.
Kesimpulan: Pahami Aturannya, Bisnis pun Tenang
Memahami perbedaan pajak pribadi dan pajak badan adalah langkah pertama yang krusial dalam membangun bisnis yang sehat dan sustainable. Ini bukan lagi soal takut pada petugas pajak, tapi tentang menjadi pengusaha yang bertanggung jawab dan cerdas.
Pilih bentuk dan skema perpajakan yang paling sesuai dengan kondisi usahamu saat ini. Kamu selalu bisa berkembang dan berpindah ke skema pajak badan ketika bisnismu sudah siap.
Yang paling penting, jangan sampai ketidaktahuan menghambat pertumbuhan usahamu. Kelola pajak dengan benar, maka bisnismu akan bisa berlari dengan lebih kencang dan aman! 💼📊
P.S.: Sudah punya pengalaman urus pajak untuk usaha? Atau masih ada pertanyaan? Yuk, berbagi cerita dan tanya di kolom komentar di bawah!
.jpg)
Posting Komentar Blogger Facebook